Selama puluhan tahun, keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon legislatif sering kali dianggap sebagai “macan kertas”. Aturan ini tertulis manis dalam undang-undang, namun dalam praktiknya sering kali disabotase melalui berbagai “senam administrasi” oleh partai politik tanpa konsekuensi hukum yang nyata. Janji keterwakilan perempuan kerap berhenti menjadi sekadar dekorasi administratif yang kehilangan makna saat daftar…
