
Selama puluhan tahun, keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon legislatif sering kali dianggap sebagai “macan kertas”. Aturan ini tertulis manis dalam undang-undang, namun dalam praktiknya sering kali disabotase melalui berbagai “senam administrasi” oleh partai politik tanpa konsekuensi hukum yang nyata. Janji keterwakilan perempuan kerap berhenti menjadi sekadar dekorasi administratif yang kehilangan makna saat daftar calon tetap (DCT) disahkan. Partai politik sering kali merasa cukup hanya dengan “memperhatikan” tanpa benar-benar “memenuhi” kuota tersebut.
Namun, tirai kepura-puraan itu akhirnya runtuh. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XXIV/2026, sejarah baru saja mencatatkan titik baliknya. Putusan ini bukan sekadar dokumen hukum biasa; ia adalah palu godam yang memberikan “gigi” tajam pada kebijakan afirmatif di Indonesia. MK menegaskan bahwa kuota perempuan bukan lagi imbauan moral yang bisa dinegosiasikan, melainkan kewajiban konstitusional dengan harga mati: diskualifikasi.
Berikut adalah lima poin fundamental mengapa putusan ini akan mengubah wajah politik kita selamanya:
1. Akhir dari “Lex Imperfecta” – Saat Aturan Tak Lagi Menjadi Sekadar Saran
Sebelum adanya putusan ini, Pasal 245 UU Pemilu adalah contoh klasik dari lex imperfecta—hukum yang tidak sempurna. Mengapa? Karena meskipun pasal tersebut mewajibkan kuota 30% perempuan, ia tidak memiliki “taring” berupa sanksi administratif yang mematikan. Partai politik pun menjadi permisif dan menganggap aturan ini sebagai formalitas belaka karena tahu tidak ada risiko diskualifikasi.
Mahkamah dalam pertimbangannya secara tajam merefleksikan bahwa hukum tanpa sanksi hanya akan mendegradasi kewibawaan konstitusi itu sendiri.
“Hukum tanpa sanksi akan kehilangan sifat imperatifnya dan terdegradasi menjadi sekadar himbauan moral. … Sebuah norma hukum yang utuh mensyaratkan adanya relasi yang logis antara Norma Primer (perintah/kewajiban) dan Norma Sekunder (sanksi).”
Dengan putusan ini, MK “menjahit” kembali norma primer dan sekunder tersebut. Tidak ada lagi ruang bagi partai untuk berlindung di balik ketiadaan sanksi eksplisit.
2. Kekuatan Mahasiswa – Gugatan dari “Menu Politik” yang Cacat
Gugatan bersejarah ini tidak lahir dari meja elite, melainkan dari kegelisahan empat mahasiswa hukum: Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menggunakan legal standing sebagai pemilih rasional yang merasa hak konstitusionalnya “teramputasi”.
Argumen mereka sangat cerdas: ketika pemilih masuk ke bilik suara dan disuguhi daftar calon yang melanggar kuota perempuan, maka “menu politik” yang disediakan negara adalah barang cacat. Kualitas daftar calon adalah bagian tak terpisahkan dari hak pilih. Memaksa rakyat memilih dari daftar yang cacat prosedur—seperti yang terjadi di Dapil Trenggalek 2—adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan rakyat. Mahasiswa ini membuktikan bahwa pemilih berhak menuntut integritas proses sejak dari tahap pencalonan.
3. Pelajaran Mahal dari Gorontalo – Kecerobohan Regulasi yang Membakar Uang Rakyat
Putusan ini menyentuh aspek yang jarang dibahas: efisiensi anggaran negara sesuai Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. MK mengambil pelajaran pahit dari kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil Gorontalo 6 pada Pemilu sebelumnya.
Kala itu, karena KPU meloloskan partai yang tidak memenuhi kuota 30%, sengketa berujung pada perintah PSU. Akibatnya, negara harus membuang anggaran miliaran rupiah untuk logistik tambahan, cetak surat suara baru, hingga honorarium petugas KPPS. MK menegaskan bahwa “kelalaian regulasi” di tahap awal pendaftaran adalah bentuk pemborosan sistemik.
Keberanian MK juga terlihat dari fakta yang diungkap para Pemohon mengenai kegagalan partai di tingkat lokal, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo di Dapil Tulungagung 6 (0% perempuan), serta Partai Bulan Bintang (PBB) di Dapil Blitar 1 yang juga nol persen. Kecerobohan ini tidak boleh lagi dibayar dengan uang pajak rakyat melalui PSU di masa depan.
4. Transformasi Menjadi Norma Imperatif – Diskualifikasi dan Pembulatan ke Atas
Melalui putusan ini, MK mengubah sifat aturan kuota perempuan dari fakultatif menjadi imperatif (wajib mutlak). MK memberikan instruksi tegas bagi KPU di semua tingkatan, termasuk KIP Aceh, untuk secara otomatis menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik di Dapil terkait jika tidak memenuhi syarat 30%.
Lebih jauh lagi, MK mempertegas prinsip “Pembulatan ke Atas”. Jika penghitungan 30% menghasilkan angka pecahan, misalnya 3,1, maka jumlah calon perempuan wajib berjumlah 4 orang, bukan 3. Ini adalah langkah konkret affirmative action untuk memastikan angka minimal benar-benar tercapai, bukan sekadar mendekati. Tidak ada lagi ruang bagi KPU untuk menggunakan kebijakan “pembulatan ke bawah” yang selama ini sering menguntungkan dominasi laki-laki.
5. Menghancurkan Mitos Kesulitan Rekrutmen Perempuan
Salah satu alasan klasik partai politik mengabaikan kuota 30% adalah sulitnya mencari kader perempuan. Namun, data dalam Putusan MK ini (hal. 25) membongkar kemalasan politik tersebut. Data menunjukkan bahwa PKS mampu mencapai kepatuhan 100% di seluruh Dapil. Sebaliknya, partai-partai besar justru gagal secara masif: PKB gagal di 34,52% Dapil, PDIP gagal di 30,95% Dapil, dan Gerindra gagal di 26,19% Dapil.
Bahkan partai kecil seperti Partai Buruh (92,86% patuh) dan Partai Ummat (94,05% patuh) mampu melampaui kepatuhan partai raksasa. Ini membuktikan bahwa kegagalan memenuhi kuota adalah pilihan politik, bukan kendala alamiah. Mahkamah menegaskan:
“Kebijakan afirmatif adalah keharusan konstitusional (constitutional mandatory). … Mahkamah tidak pernah memandang afirmasi sebagai anjuran moral, melainkan hak konstitusional yang harus dilindungi secara riil.”
Partai politik kini dipaksa melakukan rekrutmen serius secara struktural, bukan sekadar mencari “nama tambahan” atau melakukan “tambal sulam” di menit terakhir pendaftaran.
Penutup: Menatap Pemilu 2029 dan Seterusnya
Putusan MK No. 128/PUU-XXIV/2026 adalah lonceng kematian bagi praktik patriarki sistemik yang selama ini bersembunyi di balik celah regulasi. Dengan adanya ancaman diskualifikasi yang nyata, demokrasi Indonesia kini naik kelas—dari demokrasi formalitas menuju demokrasi substansial yang inklusif.
Negara telah memberikan instrumen hukum yang memiliki “gigi” untuk menggigit siapa pun yang meremehkan hak konstitusional perempuan. Pertanyaannya sekarang ditujukan langsung kepada para ketua umum partai politik: Apakah Anda akan mulai serius membangun kaderisasi perempuan, atau Anda lebih memilih kehilangan kursi di daerah pemilihan karena arogansi patriarki yang kini berisiko tinggi? Pilihan ada di tangan Anda, namun standar keadilan kini tak lagi bisa dikompromi.
